Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramainya persoalan terkait pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, muncul kabar soal kecilnya uang pencairan simpanan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah menabung puluhan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Informasi tersebut beredar di media sosial usai sejumlah warganet membagikan pengalaman mereka saat mencairkan dana simpanan Tapera yang diikuti oleh orangtuanya setelah pensiun sebagai PNS. Setelah puluhan tahun mengabdi, uang simpanan Tapera tersebut ketika dicairkan ternyata sangat kecil, dan rata-rata tidak sampai Rp 10 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pas bapak saya pensiun, yang ngurus klaim Tapera itu saya. Kebetulan bapak sakit saat itu. Bapak saya guru sd inpres angkatan 82 dan pensiun di tahun 2022. 40 tahun bekerja berapa tabungannya. Gak sampai 10 juta. Dan proses klaimnya asli ribet banget,” tulis seorang warganet dengan nama akun X @aal***.
Bahkan, seorang PNS yang memutuskan untuk berhenti bekerja setelah 16 tahun hanya mendapatkan pencairan dana Tapera sebesar Rp 1,3 juta. “Kerja PNS 16thn resign ngurus dana tapera yang ga pernah dipake. Cek saldo yang bisa diklaim cuma 1,3 jutaan,” cuit @yul***.
Menanggapi informasi tersebut, BP Tapera akhirnya buka suara. Melansir dari Antara, badan pengelola itu pun menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pencairan atau pengembalian simpanan peserta Tapera. Terutama untuk pensiunan PNS yang telah menabung puluhan tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, hasil pengembalian simpanan Tapera memang kecil karena iuran yang dibebankan juga sedikit. Heru menjelaskan, nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelum munculnya Tapera, diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Adapun besaran iuran Tapera untuk PNS golongan I hanya Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp 5 jutaan, karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mencontohkan, PNS golongan III yang menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016. Mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp 2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Tetapi, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Ia mencontohkan, dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009, maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp 7.776.233, dengan Rp 5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Di sisi lain, Heru juga mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut Heru, hal ini disebabkan karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik. Heru memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp 8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp 2,69 triliun. Selain itu, BP Tapera juga mengklaim telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ketika Menteri Basuki Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah