Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kepala BPOM Pastikan Kewajiban BPA pada Galon Tak Diterapkan ke UMKM

Kepala BPOM Penny Lukito memastikan bahwa UMKM akan dikecualikan dalam wacana pelabelan kandungan bisfenol-A (BPA) pada galon isi ulang.

25 Desember 2021 | 22.03 WIB

Seorang pekerja sedang merapikan galon air minum di Jakarta, Rabu (25/04). Proyek air minum Tangerang dijadwalkan memasuki proses tender atau lelang pada bulan depan. Proyek yang menelan dana Rp 400 miliar ini akan memenuhi kebutuhan air minum untuk Tangerang hingga 25 tahun kedepan. TEMPO/Wahyu Setiawan 20070425
Perbesar
Seorang pekerja sedang merapikan galon air minum di Jakarta, Rabu (25/04). Proyek air minum Tangerang dijadwalkan memasuki proses tender atau lelang pada bulan depan. Proyek yang menelan dana Rp 400 miliar ini akan memenuhi kebutuhan air minum untuk Tangerang hingga 25 tahun kedepan. TEMPO/Wahyu Setiawan 20070425

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memastikan bahwa usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM akan dikecualikan dalam wacana pelabelan kandungan bisfenol-A (BPA) pada galon isi ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penny menjelaskan, kewajiban itu hanya akan dibebankan kepada perusahaan industri besar. Pasalnya, industri tersebut punya cakupan usaha dan dampaknya yang cukup luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira ini tidak mengenai para pengusaha AMDK (air minum dalam kemasan) yang UMKM, tidak dikenakan," kata Penny.

Umumnya, tutur Penny, untuk industri besar yang seharusnya menjadi komitmen mereka karena produknya menyebar, sehingga kalau ada efek yang membahayakan, dampaknya akan besar sekali,” jelas Penny dalam konferensi pers, kemarin.

Dalam proses revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan, Penny menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dukungan. Hal itu terutama berkaitan dengan peringatan dan edukasi kepada masyarakat terkait kandungan BPA dan risikonya.

“Saya mengajak pelaku industri untuk melakukan usahanya dengan tanggung jawab yang sama untuk melindungi masyarakat,” ujar Penny.

Sebelumnya beredar kabar bahwa revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA). Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk AMDK selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).

Wacana merevisi kebijakan itu akhirnya ditentang oleh pengusaha karena dinilai diskriminatif dan hanya menyasar pada produk AMDK saja. Ketua Umum Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat dengan BPOM untuk menyatakan keberatannya.

Selain itu, surat keberatan dan permohonan perlindungan usaha juga dilayangkan kepada kementerian dan lembaga terkait serta mengubah, termasuk kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pencantuman label BPA pada galon isi ulang.

Wahyu menyatakan, belum ada ketentuan baku di tingkat internasional bahwa tingkat kandungan BPA pada kemasan polikarbonat (PC) membahayakan kesehatan. Selain itu, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) galon AMDK belum ada parameter BPA.

“Belum dinyatakan di tingkat internasional, tingkat membahayakannya berapa, cara mengukurnya bagaimana, belum ada ketentuan yang baku,” katanya.

Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti dampak lingkungan dari kebijakan itu jika implementasinya mendorong laju konsumsi galon sekali pakai. Sebab, belum ada analisis dampak lingkungan dari penggunaan galon sekali pakai secara masif dan berkepanjangan.

BISNIS

Baca: Kemenhub Tegur Citilink dan GMF AeroAsia karena Operasikan 19 Pesawat Bermasalah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus