Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kereta Api Sri Tanjung dan Bengawan Akan Berlaku Tarif Parsial

Tarif parsial pada dua kereta api tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2018.

28 Juni 2018 | 11.30 WIB

Penumpang tak dapat melanjutkan perjalanan dari Stasiun Tanah Abang menuju Bogor karena tiga gerbong Kereta Api Senja Utama Solo yang sempat anjlok, Jakarta, 10 Maret 2016. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Perbesar
Penumpang tak dapat melanjutkan perjalanan dari Stasiun Tanah Abang menuju Bogor karena tiga gerbong Kereta Api Senja Utama Solo yang sempat anjlok, Jakarta, 10 Maret 2016. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta mulai 1 Juli 2018 akan memberlakukan tarif parsial untuk dua kereta api (KA) Ekonomi jarak jauh bersubsidi, yakni KA Sri Tanjung jurusan Lempuyangan–Banyuwangi dan KA Bengawan jurusan Purwosari–Pasar Senen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan tidak ada kenaikan tarif pada kebijakan ini. Akan tetapi, yang ada adalah penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh. Dengan demikian, tarif kereta ini bakal lebih murah menyesuaikan jarak yang ditempuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adanya kereta public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik yang tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat demi menaikkan okupansi. Maka dari itu, ada subsidi untuk kereta PSO ini,” ujarnya pada Rabu, 27 Juni 2018.

Eko mencontohkan KA Sri Tanjung tujuan Lempuyangan–Banyuwangi tarif standar sebesar Rp 94 ribu. Tarif ini untuk jarak tempuh lebih dari 460 km. Sedangkan jika jaraknya kurang dari 460 km, tarifnya berubah lebih murah menjadi Rp 88 ribu.

Sementara itu, KA Bengawan jurusan Purwosari–Pasar Senen untuk tarif standarnya Rp 74 ribu dengan jarak lebih dari 425 km. Sedangkan jika jaraknya kurang dari 425 km, maka harga tiketnya menjadi Rp 88 ribu.

Eko menambahkan, sebenarnya kereta PSO ini menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dengan begitu, mereka yang mampu diimbau untuk menggunakan kereta dengan kelas di atasnya. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memaksa lantaran hanya bersifat imbauan.

“Bagi masyarakat yang mampu ya jangan pakai kereta ini. Biarkan ini dipakai untuk warga yang lebih tepat,” ucapnya.

Kebijakan pemyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 31 tahun 2018 dan berlaku mulai 1 Juli 2018. Total ada 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.

“Bagi penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan harga yang lebih tinggi, maka dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket,” tutur Eko.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus