Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon pemudik yang hendak menyebrang pulau perlu mengingat kembali syarat dan ketentuan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan. PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Ferry Indonesia mengatakan ketentuan tersebut perlu dipahami pemudik agar tidak kebingungan saat hendak naik kapal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setidaknya ada 9 syarat dan ketentuan check-in di pelabuhan, seperti disampaikan manajemen ASDP melalui unggahan Instagram-nya.
- Pengguna jasa wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket.
- Jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.
- Jika pengguna tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak pengguna jasa untuk check-in. Kemudian jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus.
- Bagi pengguna jasa yang telah check-in di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.
- Pengguna jasa harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku. Selain itu, juga memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar dengan lengkap dan akurat.
- Seluruh pengguna jasa yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal asli. Nama yang tertera harus sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau boarding pass.
- Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau kartu identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing, kartu tidak mengenal yang dapat digunakan adalah paspor.
- Jika pengguna jasa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di e-tiket atau boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
- Pengguna jasa kendaraan dapat ditolak masuk ke dalam pelabuhan jika melakukan tiga hal tertentu. Misalnya jika kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar, atau kendaraan melebihi kapasitas maksimal dermaga, serta kendaraan dengan tinggi yang melebihi batas ketinggian maksimum pelabuhan.
Sementara untuk boarding, ada tiga ketentuan uang diatur oleh ASDP.
- Pengguna jasa yang membawa kendaraan harus mematikan mesin kendaraannya selama dalam pelayaran. Kemudian, pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama pelayaran.
- Pengguna jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas kapal.
- Operator berhak untuk menolak pengguna jasa kendaraan atau barang muatan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ASDP.
Pilihan Editor: Klarifikasi Sekjend PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini