Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kini, Urus Sertifikat Hak Tanggungan Tanah Cukup Sepekan

Layanan ini dijanjikan bisa memangkas waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi sepekan

4 September 2019 | 23.21 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat tanah  Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lapangan Maulana Yudhanegara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 18 Februari 2019, FOTO: AYU CIPTA/TEMPO.
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat tanah Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lapangan Maulana Yudhanegara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 18 Februari 2019, FOTO: AYU CIPTA/TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara meluncurkan layanan Hak Tanggungan berbasis elektronik (HT-el). Layanan ini dijanjikan bisa memangkas waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi hanya sekitar satu pekan, dari biasanya seratus hingga 200 hari.

"Kita belum hitung total (dampaknya) tapi variabelnya itu, waktu dari 200 hari menjadi tujuh hari, kemudian dari sisi uang itu sudah pasti (lebih efisien)," ujar Direktur IT dan Operation BTN Andi Nirwoto di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Layanan elektronik ini diharapkan bakal memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang hendak mengurus kredit perumahan rakyat. Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, BPN telah menggandeng Bank BTN dan tidak menutup kemungkinan melibatkan perusahaan perbankan lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BTN Oni Febrianto mengatakan dengan cepatnya penyelesaian sertifikat hak tanggungan, maka bisa mempercepat mekanisme lelang. Sehingga, Bank BTN tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan pada tahap awal ini kementeriannya telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai proyek percontohan layanan pertanahan terintegrasi elektronik. Layanan ini direncanakan berlaku secara nasional pada tahun depan.

"Ini baru tahap awal, nanti kita lihat sambil kita perbaiki. Sehingga awal tahun depan kita perbanyak lagi," ujar Sofyan. "Tujuannya agar seluruh layanan di BPN ini akan elektronik, tapi kita juga melihat kesiapan BPN dan masyarakat."

Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan. Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjad lebih mudah, ringan, dan cepat.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa penerapan layanan hak tanggungan elektronik itu merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus