Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Klaim Obat Herbal Dapat Sembuhkan Covid-19, BPOM: Bisa Membingungkan Masyarakat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito merespons isu tentang obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.

12 Agustus 2020 | 20.58 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. ANTARA/HO-BPOM/am.
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. ANTARA/HO-BPOM/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito merespons isu tentang obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19. “Klaim yang menyebut produk herbal bisa menyembuhkan Covid-19 itu berbahaya. Itu bisa membingungkan masyarakat,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Meski tak menyebut nama, namun belakangan isu obat herbal untuk Covid-19 mencuat setelah musikus dan YouTuber Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto. Hadi dalam video itu disebut sebagai sosok yang telah menemukan obat herbal untuk Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penny mengatakan sangat tidak dibenarkan bagi setiap orang atau lembaga asal mengklaim khasiat produk herbal sebagai obat untuk penyakit tertentu tanpa disertai uji klinis memadai. Sebab, untuk bisa ditetapkan sebagai obat, apalagi untuk penyakit yang mewabah seperti Corona, ada tahapan panjang dan bertahap serta harus melibatkan berbagai aspek.

“Selain uji klinis, juga harus ada tinjauan aspek keamanan dan etik dalam proses pembuatan obat itu, sehingga terukur ketika diterapkan pada manusia,” ujar Penny.

Penny enggan menyebut siapa pihak yang telah mengklaim produk herbal bisa menyembuhkan orang yang terkena Covid-19. Hanya ia mengungkapkan kasus tersebut umum bisa terjadi.

“Dalam kasus (Hadi Pranoto) itu, produk dengan izin edar yang dipakai punya orang lain. Sebenarnya izin edarnya milik orang lain tapi digunakan. Padahal sebetulnya izin edar itu sudah ditarik kembali,” kata Penny.

Penny mengungkapkan produk-produk yang tanpa izin edar dan over claim bisa ditarik kembali dari pasaran. Pihaknya juga bakal memberikan sanksi kepada mereka yang tetap nekat memasarkan produk-produk ilegal itu. Ia juga menyebut ada pasal yang bisa dipakai untuk menegakkan hukum pidana jika sifatnya menjurus kriminal.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus