Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan alasan penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik kapal laut atau kapal penyeberangan. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan penumpang saat terjadi kondisi darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau kapal dalam kondisi emergency, penumpang harus kumpul di titik tertentu dan akan ada pengarahan. Kalau dia berada di mobil, gimana mau diarahain,” ujar Soerjanto dalam diskusi virtual pada Rabu, 17 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Soerjanto, begitu kendaraan masuk ke kapal, penumpang harus langsung naik ke geladak atau di ruang tunggu yang telah disediakan. Sementara itu, tempat kendaraan hanya boleh ditempati oleh petugas maupun sopir kendaraan yang sudah terlatih.
Meski telah dilakukan sosialisasi berulang kali, Soerjanto mengakui masih saja ada penumpang yang enggan turun dari kendaraannya. Karena itu, edukasi terhadap keselamatan penumpang di kapal harus terus dilakukan.
“Memang ini sangat dulit dan masih sulit,” ujar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada banyak faktor yang mempengaruhi keselamatan transportasi. Selain sumber daya manusia, faktor alam dan sarana-prasarana turut menjadi pendorong.
Karena itu, Budi Karya meminta para pemangku kepentingan meningkatkan kolaborasi. “Peningkatan keselamatan turut berperan mewujudkan transportasi makin maju dan bagi pemulihan ekonomi dan sosial saat ini,” ujar dia pada acara yang sama.
Budi Karya meminta para operator angkutan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong tercapainya keselamatan dalam berkendara. Seiring dengan itu, KNKT meminta pengendara mengedepankan keselamatan bertransportasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA