Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kominfo Terima 958 Laporan Penipuan Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerima 958 laporan penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

15 November 2023 | 21.51 WIB

Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva
Perbesar
Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menerima 958 laporan penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, pihaknya terus berupaya meminimalisir kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Wayan dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 15 November 2023. 

Wayan menyebut, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Masyarakat yang mengalami penipuan dapat melampirkan screenshot screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan ke website AduanNomor.id. 

Laporan tersebut, kata Wayan, akan diselidiki oleh petugas untuk memastikan kebenarannya sebelum operator mengambil tindakan pemblokiran jika terbukti. Setiap bulan, operator akan menyampaikan laporan tentang nomor yang telah diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Wayan menyebut, prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam. "Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Wayan.

Wayan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penipuan online. "Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.

Kementerian Kominfo telah menyediakan layanan pengaduan terkait konten penipuan pada situs web, platform digital, atau media sosial melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan sistem pemeriksaan dan pelaporan rekening bank yang mencurigakan melalui CekRekening.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus