Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komite Kereta Cepat yang Dipimpin Luhut Bisa Tetapkan Suntikan Modal Negara

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 pada 6 Oktober 2021 tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

11 Oktober 2021 | 10.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) meninjau Depo PT KCIC saat melakukan kunjungan kerja di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Senin, 12 April 2021. Dalam kunjungan kerja tersebut Luhut meninjau perkembangan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Stasiun Padalarang dan Depo PT KCIC Tegalluar. ANTARA/Raisan Al Farisi
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) meninjau Depo PT KCIC saat melakukan kunjungan kerja di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Senin, 12 April 2021. Dalam kunjungan kerja tersebut Luhut meninjau perkembangan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Stasiun Padalarang dan Depo PT KCIC Tegalluar. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 pada 6 Oktober 2021 tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Salah satu isi beleid tersebut adalah mengenai pembentukan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," termaktub dalam Pasal 3A Ayat 1 beleid tersebut.

Merangkum beleid tersebut, berikut ini adalah dua tugas dari komite yang dipimpin oleh Luhut.

1. Menetapkan langkah penanganan pembengkakan biaya
Komite bertugas menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya alias cost overrun dalam proyek sepur kilat tersebut.

Langkah yang dimaksud antara lain perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Berdasarkan informasi sebelumnya, biaya proyek sepur kilat itu diperkirakan mengalami cost overrun sekitar US$ 1,9 miliar (Rp 27,17 triliun, asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS)

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah
Komite bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat.

Dukungan pemerintah dapat berupa rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Selain itu, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek. Dua bentuk dukungan ke proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu tidak diizinkan dalam Perpres sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus