Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen Meikarta menceritakan kebingungannya soal penuntutan mereka oleh pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indri merupakan salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit. Ia tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, dia adalah salah satu dari 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia pun mengatakan PT MSU maling teriak maling. Dia tak habis pikir di mana pola pikir perusahaan itu.
"Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" tanya Indri.
Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.
Hal ini ditanggapi kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan. Menurutnya, penuntutan terhadap konsumen Meikarta adalah ironis.
"Konsumen yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya, mereka yang mempertanyakan haknya, kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan konsumen Meikarta berusaha mempertanyakan untuk menuntut haknya. Menurut dia, hak harus dituntut.
"Jika unitnya tidak ada, rata-rata (masih) tanah merah, kembalikan saja uangnya, uang yang sudah diberikan tanpa ada nilai inflasi," ujar Rudy.
Sementara itu, kuasa hukum PT MSU menolak berkomentar lebih lanjut. "No comment ya, no comment," kata kuasa hukum PT MSU Yohan, Selasa.
Untuk diketahui, 18 konsumen Meikarta dituntut secara perdata oleh PT MSU karena pencemaran nama baik. Hari ini merupakan sidang perdana.
Namun, karena berkas-berkas belum lengkap berupa ada alamat-alamat tergugat yang tidak jelas, maka majelis hakim memutuskan menunda sidang dua Minggu lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Februari 2023.