Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut KPK akan terlibat menangani potential loss atau potensi kerugian negara yang timbul bila pemerintah mengeksekusi program family office.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada potensi-potensi yang menimbulkan sisi potential loss, kerugian negara, tentu kami akan dilibatkan,” ujar Ghufron saat ditemui Tempo usai acara peluncuran Simbara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron mengaku telah berdiskusi informal dengan kementerian/lembaga terkait ihwal rencana pembentukan family office itu. Diskusi itu berlangsung santai ketika mereka bertemu di acara peluncuran Simbara. Acara itu dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sepanjang gagasan pembentukan family office merupakan inovasi pemerintah, Ghufron menyebut, hal itu masih berada di wilayah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.
“Apakah Indonesia cuma dijadikan sebagai suaka pajak dan tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain berpotensi menjadi suaka pajak dan tempat pencucian uang, dia khawatir investasi family office tidak masuk sektor riill, seperti untuk membangun pabrik. Namun, hanya untuk diputar di instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan surat utang.
Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui dan memanggil sejumlah menteri dan pejabat untuk membahas skema pembentukannya.
Luhut menyatakan dia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang bakal ditetapkan adalah orang yang menaruh uangnya di family office tidak dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang akan dikenakan pajak.
"Dan investasi nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Tempo pada 2 Juli lalu.