Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel di Kota Surabaya oleh aparat Polresta Malang pada Sabtu, 4 Maret 2023. Penangkapan dilakukan atas laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Ia diduga telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 9 triliun.
Kronologi Kasus Wahyu Kenzo
Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.
Pada Juli 2021, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot ATG.
"Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.
Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama. Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti.
"Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," kata Budi Hermanto.
Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, pelapor mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal. Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja.
"Namun itu pun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi dipending," tutur Budi.
Menurut Budi, ketika itu situasinya sedang pandemi Covid-19, sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading. Namun dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar. Penyebabnya, mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan ihwal penarikan uang yang macet.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flashdisk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.
Selanjutnya polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo. Namun pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, ia mangkir.
Dalam waktu yang sama polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag. Dari keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.
Pada 4 Maret 2023 polisi akhirnya menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya. Sehari setelah itu pria yang disebut sebagai salah satu crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, kata Budi, pelapor terus bertambah. Pada Jumat, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.
"Bapak Kapolda akan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini," kata Budi.
KUKUH S. WIBOWO