Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz, melihat langkah Pemerintah Kabupaten Malinau mengusir pesawat kliennya dari hanggar Bandara Kolonel R.A Bessing di Kalimantan Utara sebagai keadaan yang ganjil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, pesawat keluarga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu diklaim sedang menjalankan misi membantu pemerintah setempat membuka konektivitas di daerah-daerah perintis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini kan aneh karena sedang menjalankan misi dan tugas negara melayani penerbangan perintis, tapi diusir oleh pejabat lokal. Kami rugi saja masih operasi, tapi kok dibeginikan,” ujar Donal saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 3 Februari 2022.
Maskapai Susi Air diusir paksa dari Hanggar Malinau pada awal Februari. Pemerintah setempat berdalih bahwa kontrak maskapai habis, namun manajemen Susi Air menyatakan sudah mengajukan perpanjangan sewa hanggar untuk 2022. Surat disorongkan sejak November 2021, tapi tidak pernah dibalas
Donal menyatakan, sedianya pada 2022, Susi Air bakal melayani penerbangan sebelas rute dari dan ke Malinau. Sebelas rute itu meliputi Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, Malinau-Long Alango, dan Malinau-Long Punjungan. Selanjutnya, Malinau-Data Dian, Malinau-Long Sule, Nunukan-Long Bawan, dan Malinau-Tarakan.
Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah melakukan pengusiran terhadap maskapai dan menggantikannya dengan pesawat lain. “Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?” ucapnya.
Adapun Susi Air, kata Donal, sedang memikirkan langkah hukum terhadap upaya pengusiran paksa pesawat. Musababnya usai kejadian itu, sejumlah pesawat milik PT ASI Pudjiastuti rusak.
“Kami sedang menginventarisasi beserta kerugiannya,” ujar Donal.
Donal menjelaskan, Susi Air memiliki lima pesawat yang diparkir di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Malinau tersebut. Di hanggar ini, Susi Air juga memarkir air tractor atau pesawat pertanian bermesin turboprop yang digunakan untuk pemadaman kebakaran hutan.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa belum membalas pesan Tempo saat ditanya ihwal paksa pesawat Susi Air pada Kamis, 3 Februari 2021.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.