Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Laporan SPT Pajak Tembus 67,1 Persen per 30 Maret

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah 10,2 wajib pajak orang pribadi dan badan yang melaporkan SPT

30 Maret 2021 | 19.06 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Selasa sore, 30 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah 10,2 wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Angka ini sudah mencapai persentase 67,1 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari total target kepatuhan yaitu sebanyak 15,2 juta SPT dalam tahun 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, di hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah memberikan batas akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2020. Untuk orang pribadi, batas akhirnya 30 Maret 2021. Untuk badan, batas akhirnya 30 April 2021.

Untuk itu, Neilmaldrin mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filling. Petunjuk pelaporan sudah tersedia lengkap di laman resmi yaitu: https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan

Karena pelaporan dilakukan online, maka wajib pajak tak perlu khawatir layanan kantor akan tutup. Menurut Neilmaldrin, sistem mereka akan beroperasi 24 jam penuh.

Bagi wajib pajak yang belum sempat lapor SPT pada Maret ini, Neilmaldrin berharap mereka tetap menjalankan kewajiban perpajakannya. "Kami tetap siap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus