Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Selasa sore, 30 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah 10,2 wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Angka ini sudah mencapai persentase 67,1 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari total target kepatuhan yaitu sebanyak 15,2 juta SPT dalam tahun 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, di hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah memberikan batas akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2020. Untuk orang pribadi, batas akhirnya 30 Maret 2021. Untuk badan, batas akhirnya 30 April 2021.
Untuk itu, Neilmaldrin mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filling. Petunjuk pelaporan sudah tersedia lengkap di laman resmi yaitu: https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan
Karena pelaporan dilakukan online, maka wajib pajak tak perlu khawatir layanan kantor akan tutup. Menurut Neilmaldrin, sistem mereka akan beroperasi 24 jam penuh.
Bagi wajib pajak yang belum sempat lapor SPT pada Maret ini, Neilmaldrin berharap mereka tetap menjalankan kewajiban perpajakannya. "Kami tetap siap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO