Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harapan PT Chandra Asri Alkali Usai Dipalak Pengusaha Proyek hingga Rp 5 Triliun

PT Chandra Asri Alkali juga meminta maaf karena insiden proyek ini menimbulkan kegaduhan dan ramai pembicaraan di publik.

15 Mei 2025 | 09.31 WIB

(Dari kiri) Wali Kota Cilegon Robinsar, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dan Legal and External Affair Director PT Chandra Asri Alkali Edi Rivai, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
(Dari kiri) Wali Kota Cilegon Robinsar, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dan Legal and External Affair Director PT Chandra Asri Alkali Edi Rivai, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Chandra Asri Alkali (CAA) kemarin hadir dalam pertemuan yang digelar Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Dalam pertemuani tu dibahas dugaan pemalakan oleh oknum Kadin di Cilegon beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Legal and External Affairs Director PT CAA Edi Rivai berharap agar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap di Cilegon itu dapat berjalan lancar dan rampung sesuai target waktu. Dia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. "Tentu kami harapkan ke depan lebih baik lagi, tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Edi usai pertemuan, Rabu, 14 Mei 2025, di di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga meminta maaf atas kegaduhan karena insiden tersebut menjadi perbincangan di publik. "Kami juga mohon maaf kiranya kemarin dengan adanya proyek ini membuat sedikit lumayan kegaduhan. Mudah-mudahan proyek ini selesai, menjadi satu kekuatan bersama untuk menumbuhkan Indonesia," kata Edi. 

Wamen Todotua Pasaribu sebelumnya mengumpulkan sejumlah pihak di kantornya untuk membahas perihal oknum Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek tanpa tender kepada PT CAA. Dalam pertemuan kemarin, hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto, Wali Kota Cilegon Robinsar, PT Chandra Asri Alkali, hingga perwakilan Kadin.

"Pertemuan ini memang diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, karena kami mendapat perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri untuk memfasilitasi terhadap kejadian yang ada di wilayah Cilegon, Banten terhadap investasi yang dilakukan oleh Chandra Asri Group," ujar Todotua.

Dia menyatakan, pemerintah menyesali kejadian pemalakan tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, pemerintah menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

Pada intinya, ujar dia, oknum Kadin Cilegon tersebut harus mendapatkan efek jera. Pasalnya, perilaku seperti ini dinilai sangat terkait dengan iklim investasi di Indonesia. "Kami serahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini nanti Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan terhadap kejadian yang ada," ujar Todotua.

Sebelumnya, ramai beredar video di mana sekelompok orang meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun dalam pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tanpa tender. Pabrik CA-EDC ini masuk dalam daftar PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Dalam rekaman video tersebut, tampak sejumlah individu berseragam dengan atribut asosiasi dan organisasi pengusaha menuntut langsung pembagian proyek tanpa proses lelang. Permintaan itu disampaikan kepada perwakilan kontraktor proyek pembangunan pabrik PT CAA, Chengda Engineering Co Ltd.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus