Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Larangan Ekspor Benur, Pengamat: Jika Dibuka Kembali Merusak Pembudidayaan

Larangan ekspor benur diharapkan tidak dicabut karena merupakan salah satu sarana melindungi pembudidaya di dalam negeri.

12 Juli 2023 | 10.23 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman berharap pemerintah tidak mencabut larangan ekspor benur. Alasannya, larangan ekspor benur adalah bagian dari upaya perlindungan dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jika dibuka, akan terjadi pengeksploitasian benur besar-besaran, akan merusak pembudidayaan," ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa, 11 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan ekspor benur termaktub pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Yusri menjelaskan, harga benur sekitar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per ekor. Jika dibudidaya hingga besar, menurut Yusri harganya bisa mencapai Rp 80.000 per ekor.  

"Bisa jadi (peraturan) diubah, ada potensi cuan besar menghadapi tahun politik 2024. Seperti rencana ekspor pasir laut," tutur Direktur Eksekutif Ceri itu.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan ekspor benur atau BBL tetap berlaku. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi. 

Wahyu mengaku belum mendapat informasi mengenai pembukaan kembali ekspor benur. "Ya, (aturan larangan ekspor benur) masih berlaku," ujar dia melalui pesan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.

Ketika ditanya kemungkinan larangan itu dikaji ulang, Wahyu menjawab "nggak bakalan. Isu dibuka kembali itu tidak benar," katanya.

Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengungkapkan hal serupa. "So far, Permen (peraturan menteri tentang larangan ekspor benur) eksisting masih berlaku," komentar Tebe, sapaannya, Senin.

Permen KP 17/2021 salah satunya mengatur kegiatan penangkapan benih bening lobster yang diperbolehkan, tetapi hanya untuk budidaya.

"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permen KP 17/2021.

Selain itu, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL, serta telah ditetapkan oleh dinas provinsi. Benih bening lobster juga dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus