Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

4 Mei 2024 | 10.41 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan hingga 31 Maret 2024, 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum 6 miliar itu," kata Mahendra dalam konferensi pers daring hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan modal inti minimum ini wajib dipenuhi oleh setiap BPR dan BPRS per 31 Desember 2024. Aturan ini ditetapkan sebagai upaya penguatan dan konsolidasi BPR serta BPRS. Utamanya memperkuat peran dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. 

"Oleh karena itu, upaya pengembangan BPR agar terus bertransformasi akan kami lakukan ke depan. Baik BPR dan BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan transfer dana penukaran valuta asing dan dapat menggalang dana di pasar modal," tutur Mahendra.

Pasal 22 POJK No 5 Tahun 2015 menyebutkan, BPR yang tidak memenuhi jumlah modal inti minimum akan dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, larangan membuka jaringan kantor, larangan melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan layanan perangkat perbankan elektronis. Selain itu, juga ada sanksi pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR, pembatasan remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Mahendra menambahkan, OJK mendapatkan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR dan BPRS per Maret 2024. Sepanjang 2023 lalu, ada 13 pengajuan penggabungan yang disetujui OJK, dari 40 BPR dan BPRS. 

"Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 ini, diharapkan proses konsolidasi itu dapat berhasil. Semakin dipercepat dan diakselerasi untuk menuju industri BPR dan BPRS yang semakin solid."

Dia melanjutkan, OJK baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Saat ini, status regulasi tersebut masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan. 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari undang-undang pemerintah mengenai nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kemudian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus