Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

LPKSM Gelar Aksi di PN Jakpus Hari Ini: Dukung Perusahaan Media Milik Bakrie Dipailitkan

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan akan menggelar aksi dukungan moral terhadap 12 kreditur luar negeri yang sedang berperkara dengan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.

31 Oktober 2024 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan akan menggelar aksi dukungan moral terhadap 12 kreditur luar negeri yang sedang berperkara dengan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi VIVA, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) saat ini sedang terlilit utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada 12 kreditur luar negeri dan masuk skema PKPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, LPKSM akan menggelar aksi di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang. “Jadi (aksi hari ini),” kata Koordinator Lapangan Nurnanda Putra saat dihubungi pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat telah berjaga beberapa aparat kepolisian. Pada pukul 11.00, di sepanjang jalan itu tampak berkumpul aparat dengan tiga truk Korps Brimob.

Pada Jumat, 25 Oktober kemarin, LPKSM juga telah beraudiensi dengan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang juga hakim di pengadilan tersebut. LPKSM mengatakan perusahaan media milik Bakrie ini kerap digunakan untuk propaganda yang merugikan konsumen. 

“Ini adalah alat propaganda Bakrie dalam mengelabui konsumen, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen,” kata Ketua Umum LPKSM Gunawan saat ditemui usai audiensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Gunawan meminta hakim pengawas, pengurus, dan unsur pengadilan yang terlibat dalam perkara PKPU empat perusahaan media Bakrie ini transparan menangani perkara ini. Dia menyebut hakim harus mengambil keputusan dengan melibatkan banyak faktor, terutama masalah yang melibatkan perusahaan Bakrie. “Ini harus transparan. Kami akan awasi terus sampai selesai perkara ini,” kata dia. 

Tak hanya itu, Gunawan juga berharap proses negosiasi VIVA dengan kreditur ini berjalan sesuai dengan kepentingan konsumen. Dia juga berharap perusahaan media milik Bakrie ini dinyatakan pailit karena sering menyiarkan informasi yang mengaburkan fakta, terutama yang berkaitan dengan perusahaan Grup Bakrie. “Pailit saja, biar perusahaan ini diambil orang lain saja,” kata dia. 

Gunawan juga menyinggung perusahaan Bakrie yang kerap bermasalah seperti  PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Pangripta Loka, dan PT Asuransi Jiwa Bakrie. Gunawan mengatakan ketiga perusahaan itu  telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.05/2016 tanggal 15 September 2016. Gunawan mengatakan perusahaan itu dan belum menyelesaikan pembayarannya kepada konsumen sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, Gunawan menyebut sejumlah perusahaan Bakrie yang menunggak pajak seperti  PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp 376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5. Gunawan juga mencatut  fakta hukum persidangan yang disampaikan Terpidana Gayus Tambunan pada 28 September 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie pada tahun 2007 sebesar Rp 2,1 triliun.

Tak hanya itu, LPKMS juga menyinggung tunggakan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun kepada negara yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020. Sejak 2007, Gunawan mengatakan pemerintah justru memberi dana talangan untuk ganti rugi atas bencana lumpur lapindo melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur di Sidoarjo.

Pada Kamis, 24 Oktober kemarin, Gunawan mengatakan LPKSM juga telah beraudiensi dengan Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Hukum dan Humas DJKN Adi Wibowo. LPKSM juga menyatakan dukungan kepada Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset Grup Bakrie dan segera melelangnya. 

Usai audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, LPKSM berencana menggelar aksi dukungan moral kepada kedua insitusi itu pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gunawan mengatakan aksi ini akan diikuti oleh 1.500 peserta dari berbagai anggota dan pengurus LPKSM. “Ini harus dikawal, jangan sampai perusahaan bermasalah ini dibiarkan,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus