Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara soal konten YouTube ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan lainnya dapat menjadi jaminan bank ataupun nonbank. Hal tersebut termasuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ma'ruf Amin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan betul manajemen risiko dalam membuat aturan turunan dari PP tersebut. "Saya menganjurkan memang para pemangku kepentingan membicarakan ini secara lebih serius dengan melihat dari aspek manajemen risikonya," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah masih membahas aspek risiko dalam penerapan konten YouTube dan HKI agar bisa jadi jaminan bank dan nonbank. Hal ini penting agar pada saat penerapan nantinya tak menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masalah kekayaan intelektual dijadikan jaminan ini memang sedang dalam pembahasan," ujar Ma'ruf.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyebutkan pihaknya masih mengkaji PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Salah satu yang krusial dibahas adalah terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Menurut dia, ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin, 25 Juli 2022.
Lebih jauh, Dian menilai kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.