Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

MAKI Sebut Negara Berpotensi Rugi hingga Rp 2,5 Triliun Akibat Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100

MAKI menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun akibat larangan impor barang dengan nilai di bawah US$ 100.

21 Agustus 2023 | 09.55 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun akibat larangan impor barang dengan nilai di bawah US$ 100.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan tersebut tengah direncanakan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah US$ 100. Larangan ini dibuat agar produk UMKM di Indonesia tidak tergilas barang impor murah dari luar.

"Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun," ujar Boyamin dalam keterangannya, Ahad, 20 Agustus 2023. 

Menurut Boyamin, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan sehingga mendorong terjadinya penyelundupan. Padahal, kata Boyamin, sistem crossborder yang berbasis transportasi udara melibatkan ongkos logistik yang tinggi hingga US$ 10 per kilogram. 

Biaya logistik crossborder yang mahal, kata Boyamin, menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual di e-commerce Indonesia, sehingga para pebisnis toko online mengakalinya dengan importasi lewat laut agar harga barang dari luar negeri tetap murah. "Justru ini yang mematikan bisnis UMKM," kata Boyamin. 

Boyamin mencontohkan pada saat pemerintah melakukan pembatasan 18 jenis barang yang boleh diimpor melalui crossborder pada tahun 2020 oleh Kementerian Koperasi. Salah satu dari 18 barang yang dilarang tersebut adalah busana muslim impor murah agar UMKM baju muslim dalam negeri tetap bertahan. 

Namun, Boyamin menyebut faktanya di e-commerce lokal baju muslim murah hasil impor dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder

Selanjutnya: "Artinya tanpa crossborder barang itu...."

"Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut dan tentunya menjadi makin laris," kata Boyamin. 

Ia mengingatkan agar Kementerian Koperasi tidak tergesa-gesa menyimpulkan penyebab utama UMKM rugi karena adanya aturan barang di bawah US$ 100 bisa masuk ke Indonesia melalui crossborder. Padahal, kata dia, bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking.

"Bahkan di saat pandemi, maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang," kata Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendukung larangan barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp 1,5 juta dijual di marketplace. Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Teten, hal ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, sehingga hanya barang-barang di atas Rp 1,5 juta yang diperbolehkan diimpor. 

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo)," kata Teten.

Teten mengatakan bakal segera membentuk satuan tugas penindak barang impor yang membanjiri marketplace. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet di Istana Negara.

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus