Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Manfaat dan Bahaya Crowdfunding untuk Investasi

Tak hanya untuk dana kemanusiaan atau bersifat sukarela,crowdfunding juga dapat berfungsi sebagai investasi.

29 Maret 2022 | 06.45 WIB

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Urunan atau mengumpulkan dana secara bersama-sama sudah dilakukan sejak lama, dikenal dengan istilah crowdfunding. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 sumber pendanaan banyak orang menjadi kendala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dewasa ini banyak platform yang mengumpulkan dana untuk membantu sesama seperti Kitabisa.com dan Ayopeduli.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan terdapat wacana dalam pembangunan IKN, sebagian pendanaannya akan dilakukan secara urun atau crowdfunding meski hal ini ditolak oleh beberapa pihak.

Selain untuk membantu orang atau lembaga yang membutuhkan pendanaan, mengutip dari Bisnis,com, crowdfunding atau lembaga investasi urun dana mengacu pada pengumpulan uang dari individu untuk membiayai proyek maupun usaha.

Saat ini crowdfunding dikumpulkan melalui platform daring mulai dari media sosial maupun situs khusus crowdfunding. Dalam pengumpulan dana melalui crowdfunding untuk investasi, setiap individu yang menanamkan dana mendapat kepemilikan sesuai dengan jumlah yang diberikan.

Crowdfunding juga menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pendanaan bagi UMKM yang memerlukan pinjaman.

Disebutkan dalam laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, untuk mendapatkan pinjaman dari bank memerlukan dokumen lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik. Bahkan beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset.

Berikutnya: Kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk...

Kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk UMKM kini dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF). SCF adalah metode pengumpulan dana dengan metode oleh pemilik bisnis atau usaha dalam membangun bisnisnya.

Dengan SCF UMKM mendapat suntikan modal untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat sehingga pemilik UMKM dapat mengekspansi bisnisnya dan membesarkan skala usahanya. Dasar sistem dari SCF ini mirip dengan pasar modal yaitu terdapat pihak yang menawarkan saham (penerbit), penyelenggara layanan dana urun, dan investor.

Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).

Pembagian saham dari usaha tersebut juga seperti pembagian pada umumnya yang diperoleh sesuai dengan persentase nilai kontribusi. Dengan kata lain investor mendapatkan dividen dari keuntungan usaha yang dibagikan secara periodik.

Perbedaan antara penawaran pasar modal biasa dengan SCF terletak pada sistem SCF yang menjual saham kepada pemodal secara online dan langsung tanpa perantara. Dana yang diberikan oleh investor juga langsung akan diberikan pada UMK maupun start up yang modalnya tidak lebih dari Rp 30 Miliar.

Berikutnya: SCF dapat juga dirasakan langsung oleh...

SCF juga dapat dirasakan langsung oleh pemilik UMKM yang baru mendirikan usaha karena UMKM atau start up yang mendapat kucuran dana tidak memiliki kewajiban agunan. Pihak yang mengajukan pendanaan hanya menawarkan saham sebagai kompensasi atas investasi pada investor.

Selain itu karena dilakukan secara online, layanan SCF dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Investor juga dapat memantau hasil yang didapatkan atas investasi berupa crowdfunding yang dilakukan.

SCF terlihat memudahkan bagi UMKM tetapi pemilik dana atau investor juga perlu berhati-hati pasalnya investasi melalui SCF termasuk berisiko tinggi.

Dengan mengeluarkan dana untuk urunan (crowdfunding) investor sama dengan menyetujui segala syarat dan ketentuan dalam investasi tersebut. Investor juga harus memahami kehilangan baik sebagian maupun seluruh modal karena termasuk dalam risiko investasi.

TATA FERLIANA
Baca: Mengenal Crowd Funding, Bakal Dipakai Urunan Dana Buat IKN?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus