Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kadin dan Apindo ikut mensosialisasi program amnesti pajak jilid II.
Program amnesti pajak dinilai menguntungkan dan membawa manfaat bagi pengusaha.
Hingga 8 Januari lalu, nilai pengungkapan harta sukarela yang sudah masuk mencapai Rp 1,04 triliun.
JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut berpartisipasi membantu sosialisasi kebijakan amnesti pajak jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan program tax amnesty telah dinanti pelaku usaha, khususnya yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Sosialisasi mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” ujar dia, akhir pekan lalu.
Menurut dia, pelaku usaha tak ingin melewatkan kesempatan kedua pengampunan pajak yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 itu. Terlebih, program ini memberikan manfaat bagi peserta ataupun bagi penerimaan negara. “PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan membuat pengusaha lebih tenang,” kata Shinta.
Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyapratama, mengakui tingginya minat pelaku usaha terhadap program amnesti pajak jilid II. Meski tarif pajak yang dikenakan lebih mahal dibanding amnesti pajak jilid I, kesempatan ini dinilai tetap menguntungkan dan membawa manfaat bagi peserta.
“Kalau selama ini masih ada yang punya undeclared asset yang tidak bisa dipakai, tentu kerugiannya akan lebih dibanding tarif yang harus ditebus,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo