Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Gencar Sosialisasi Pengampunan Pajak

Kadin dan Apindo ikut mensosialisasi program amnesti pajak jilid II. Meski tarif pajak yang dikenakan lebih mahal dibanding amnesti pajak jilid I, kesempatan ini dinilai tetap menguntungkan dan membawa manfaat bagi pengusaha.

10 Januari 2022 | 00.00 WIB

Petugas memberikan penjelasan program amnesti pajak kepada pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, 29 November 2016. Dok. TEMPO/Pius Erlangga
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas memberikan penjelasan program amnesti pajak kepada pedagang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, 29 November 2016. Dok. TEMPO/Pius Erlangga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kadin dan Apindo ikut mensosialisasi program amnesti pajak jilid II. 

  • Program amnesti pajak dinilai menguntungkan dan membawa manfaat bagi pengusaha.

  • Hingga 8 Januari lalu, nilai pengungkapan harta sukarela yang sudah masuk mencapai Rp 1,04 triliun.

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut berpartisipasi membantu sosialisasi kebijakan amnesti pajak jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan program tax amnesty telah dinanti pelaku usaha, khususnya yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

“Sosialisasi mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” ujar dia, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pelaku usaha tak ingin melewatkan kesempatan kedua pengampunan pajak yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 itu. Terlebih, program ini memberikan manfaat bagi peserta ataupun bagi penerimaan negara. “PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan membuat pengusaha lebih tenang,” kata Shinta.

Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyapratama, mengakui tingginya minat pelaku usaha terhadap program amnesti pajak jilid II. Meski tarif pajak yang dikenakan lebih mahal dibanding amnesti pajak jilid I, kesempatan ini dinilai tetap menguntungkan dan membawa manfaat bagi peserta.

“Kalau selama ini masih ada yang punya undeclared asset yang tidak bisa dipakai, tentu kerugiannya akan lebih dibanding tarif yang harus ditebus,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus