Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Maybank Indonesia Laporkan Pembobolan Rp 20 M Tabungan Atlet E-sport ke Polisi

Maybank Indonesia merespons ihwal pengaduan nasabah yang merupakan altlet e-sport, Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna.

6 November 2020 | 18.46 WIB

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020. ANTARA/ Anita Permata Dewi
Perbesar
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020. ANTARA/ Anita Permata Dewi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) merespons ihwal pengaduan nasabah yang merupakan altlet e-sport, Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna.

"Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Head, Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.

Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti kepolisian.
Dia mengatakan sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan modus Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ketika menggaet Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. Menurut Awi, tersangka menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen.

"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 November 2020.

Penipuan bermula ketika AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.

Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data atlet e-sport itu. "Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi. Alhasil penyidik, kata Awi, membuka kemungkinan akan membidik teman-teman AT menjadi tersangka.

Aksi AT ini akhirnya diketahui Winda ketika sedang melakukan penarikan. Ia melihat sisa uang yang ada di saldo tabungan hanya Rp 600 ribu. Seharusnya ia memiliki lebih dari Rp 22 miliar.

HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus