Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mediasi ke OJK Gagal, Lima Puluhan Korban Unit Link Akan Datangi Ombudsman

Kelompok yang berisi nasabah pemegang polis asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi berencana mengadukan masalahnya ke Ombudsman RI dan DPR.

13 Januari 2022 | 14.26 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Selain mencatat pertumbuhan premi, industri asuransi jiwa juga berhasil mengumpulkan aset lebih banyak dari tahun sebelumnya. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Selain mencatat pertumbuhan premi, industri asuransi jiwa juga berhasil mengumpulkan aset lebih banyak dari tahun sebelumnya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang berisi nasabah pemegang polis asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi berencana mengadukan masalahnya ke Ombudsman RI dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tiga perusahaan asuransi itu adalah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kelompok yang menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi akan menemui Ombudsman dan RI setelah upaya mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berujung pada jalan buntu. Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, mengatakan, mediasi dengan OJK yang dilakukan pada Selasa lalu, 11 Januari 2022, gagal karena nasabah hanya ditawari pengembalian dana sebesar 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tidak bersedia. Mengingat kerugian kami yang tidak sedikit, kami hanya bersedia jika dilakukan secara full refund saja," kata Maria lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.

Rencananya, Maria bersama 51 korban asuransi lainnya akan menyambangi Ombudsman dan Komisi XI DPR. Ia berharap dua lembaga tinggi negara itu bisa membantu dan mewujudkan harapan para korban.

Apalagi, kata Maria, mayoritas korban asuransi unit link ini berlatar belakang ekonomi sangat tidak layak. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang.

"Jadi atas dasar inilah kami meminta bantuan kepada DPR dan Ombudsman untuk mendesak ketiga perusahaan asuransi tersebut mengembalikan dana kami secara full refund," tuturnya.

Maria menjelaskan, sebelumnya ada 350 lebih nasabah dari ketiga perusahaan yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 15 miliar.

Pada Selasa lalu, Maria bersama 51 nasabah lainnya dari berbagai daerah berupaya menuntut keadilan melalui mediasi yang digelar OJK. Tapi mediasi yang berlanjut hingga keesokan harinya tak juga mencapai kesepakatan.

Mediasi yang digelar di Wisma Mulia itu bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan sejumlah pemegang polis unit link dengan tiga perusahaan asuransi terkait, sebagai tindak lanjut atas pengaduan para nasabah di DPR pada Desember 2021 lalu.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Jarot menyebutkan kesepakatan belum tercapai karena suasana pertemuan yang tidak kondusif. Akibatnya, pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

OJK, kata Sekar, hingga kini terus berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK. "Termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini," ujar Sekar.

Dalam kesempatan terpisah, Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, memastikan bahwa nasabah selalu menjadi prioritas utama perusahaan. "Kami menyambut baik pertemuan yang diinisisasi oleh OJK dan merupakan bentuk itikad baik dari AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unit link, serta untuk melindungi dan memajukan industri asuransi jiwa di Indonesia," tuturnya, Rabu, 12 Januari 2022.

Mediasi itu, kata Luskito, adalah bentuk respons perusahaan menindaklanjuti beberapa pertemuan sebelumnya. Tapi, sangat disayangkan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif, pihaknya belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

Lukito menjelaskan, bahwa ketiga perusahaan telah melakukan investigasi dan verifikasi data serta dokumen terkait yang dikeluhkan para nasabah asuransi unit link tersebut. "Dan secara legalitas hukum, baik AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia telah melakukan proses pemasaran dan penanganan keluhan nasabah dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan polis yang berlaku."

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus