Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenal Dana BOS yang Bakal Dialokasikan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Mengenal Dana BOS yang disebut-sebut bakal digunakan untuk membiayai program makan siang gratis.

5 Maret 2024 | 08.31 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Perbesar
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar biaya simulasi program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” kata Airlangga sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024. 

Apa Itu Dana BOS?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Kemdikbud, BOS mulai diluncurkan pada awal Juli 2005. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah. Proses belajar-mengajar pun sudah bisa berjalan normal.

Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan ikut serta dalam program ini dengan memberikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang anggarannya diambilkan dari APBD. Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat memberikan layanan lebih baik dilihat dari sudut pandang SPM.

Sementara, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS adalah dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sedangkan dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOSP terdiri atas dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOS, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kinerja.

Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). 

Jenis-jenis Dana BOS


Dana BOS sendiri terdiri atas dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja. Adapun penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan berikut: 

Dana BOS Reguler
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di aplikasi Dapodik.

- Mempunyai rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.

- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga (K/L) lain. 

Dana BOS Kinerja


- Sekolah yang menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak.

- Sekolah yang mempunyai prestasi.

- Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik. 

Penggunaan Dana BOS


Dana BOS dimanfaatkan untuk membiayai operasional penyelenggaran pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS, baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja. 

Berikut komponen penggunaan dana BOS Reguler:

-        Penerimaan peserta didik baru.

-        Pengembangan perpustakaan.

-        Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

-        Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

-        Penyelenggaraan administrasi kegiatan sekolah.

-        Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

-        Pembiayaan langganan daya dan jasa.

-        Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

-        Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

-        Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

-        Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

-        Pembayaran honor. 

Pembayaran honor diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang dimaksud berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat di Dapodik, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum memperoleh tunjangan profesi guru. 

Sementara tenaga kependidikan penerima honor dari dana BOS berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus