Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menjelang Tenggat Waktu Lapor SPT Tahunan, Total Wajib Pajak yang Melapor Baru 33,88 Persen

DJP ungkap Wajib Pajak yang lapor SPT tahunan baru 33,88 persen hingga 6 Maret 2025

7 Maret 2025 | 20.29 WIB

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 makin mendekati batas akhir yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Maret 2025, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sebanyak 6,7 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memaparkan jumlah itu baru 33,88 persen dari total wajib pajak yang diharuskan lapor SPT. “Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201 ribu SPT Tahunan badan,” kata Dwi kepada Tempo, Jumat, 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, SPT tiap tahun bakal dilaporkan di tahun berikutnya dan tahun ini wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2024. Batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.

Dwi mangatakan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan kanal pelaporan lama sebelum implementasi Coretax DJP, yakni melalui laman djponline.pajak.go.id. Dwi mengatakan Kementerian Keuangan telah mempersiapkan transisi ke sistem baru yang bakal dimulai saat pelaporan SPT 2025 di tahun berikutnya atau tahun depan.

“Dalam rangka mempersiapkan Coretax DJP saat penyampaian SPT Tahunan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya, akan dilakukan penyiapan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara terus menerus,” kata Dwi. 

Direktorat Jenderal Pajak bakal terus memastikan sistem baru berjalan dengan baik. “DJP berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik yang diperlukan dalam membangun sistem perpajakan yang lebih memudahkan, andal dan pasti,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus