Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut mekanisme penurunan harga tiket pesawat sedang dijalankan Satgas Penurunan Tiket Pesawat. “10 persen yang kita hitung itu dari batas atas yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Menteri Sandiaga usai acara Seremonial Penandatanganan PKS & MoU Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia II, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Sandiaga menargetkan harga tiket pesawat dapat turun 10 persen dalam kurun waktu beberapa bulan. Pemerintah diketahui telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk menyediakan tiket pesawat yang terjangkau masyarakat. Saat ini, menurut Sandiaga, maskapai Garuda Indonesia telah menawarkan promo hingga 80 persen untuk penerbangan domestik dan juga internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengklaim, promo dari maskapai penerbangan ini menunjukkan bahwa jumlah permintaan dan penawaran tiket pesawat ini sudah mulai seimbang. Sandiaga juga yakin penurunan harga sebesar 10 persen yang ia targetkan dapat terlihat hasilnya di bulan Oktober.
“Dengan promo-promo begini saya meyakini bahwa secara supply dan demand ini sudah mulai tercapai equilibrium dan saya berharap targetnya sesuai dengan arahan pimpinan bahwa di bulan Oktober ini sudah terlihat hasil terobosan penurunan harga tiket,” pungkas Sandiaga.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama kementerian terkait lainnya telah mendorong Satgas Penurunan Tiket Pesawat untuk bekerja sama dalam persoalan efisiensi penerbangan nasional dan penurunan harga tiket pesawat. Hal ini sebagai tindak lanjut melonjaknya harga tiket penerbangan domestik maupun internasional.
Beberapa langkah yang akan dilakukan Satgas Penurunan Tiket Pesawat untuk mengevaluasi harga tiket ini meliputi biaya avtur, biaya suku cadang, perizinan, PPn, hingga pajak penumpang.