Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

7 Juni 2022 | 17.30 WIB

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Perbesar
Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan putusan tersebut, Merpati mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator. Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

Yadi menjelaskan PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Perusahaan maskapai pelat merah itu tidak lagi beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali. Perusahaan BUMN ini tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Namun, sampai pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. “Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines," ucap dia. 

Penjualan aset ini dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan. Mekanisme pembayaran yang belum dituntaskan Merpati ini disebut akan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. "Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.

Baca: Kominfo Dorong Anak Muda Wujudkan Komunitas Digital ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus