Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Muhammadiyah Tanggapi Fatwa MUI Soal Pinjaman Online Haram

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ketujuh tentang hukum pinjaman online.

13 November 2021 | 12.25 WIB

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Perbesar
Logo Muhammadiyah. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online. MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram.

Anwar menyebut menurut Muhammadiyah, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi. Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil.

“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” ujar Anwar saat dihubungi, Sabtu, 13 November 2021.

Adapun orang yang membungakan uang, kata Anwar, hanya mengenal untung. Mereka tidak mengenal opsi rugi atau pulang pokok. Karena itu, sikap tersebut tidak sesuai dengan hukum alam.

“Bisakah kita menentang hukum alam? Jawabnya bisa. Cuma kalau kita tentang, maka kita sendiri dan masyarakat luaslah yang akan menanggung resiko serta bencana dan malapetakanya,” ujar Anwar.

Meski demikian, Anwar mengatakan pinjaman online maupun langsung yang tidak menentang hukum secara prinsip diperbolehkan. Asalkan, tutur Anwar, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI sebelumnya menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, sejauh prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Dalam Ijtima disebutkan, sikap sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Begitu juga memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.

Sebaliknya, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus