Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.333.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 20 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Sabtu pekan lalu, yakni Rp 1.313.000 per gram.

11 Mei 2024 | 09.00 WIB

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam pada Sabtu, 11 Mei 2024 naik sebesar Rp 7 ribu dibandingkan perdagangan kemarin. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini berada pada level Rp 1.333.000. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada perdagangan Jumat, 10 Mei 2024 harga emas Antam dicatat pada level Rp 1.326.000. Harga emas Antam hari ini naik Rp 20 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Sabtu pekan lalu, yakni Rp 1.313.000 per gram. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini.

Antam 0,5 gram: Rp 716.500

Antam 1 gram: Rp 1.333.000

Antam 2 gram: Rp 2.606.000

Antam 3 gram: Rp 3.884.000

Antam 5 gram: Rp 6.440.000

Antam 10 gram: Rp 12.825.000

Antam 25 gram: Rp 31.937.000

Antam 50 gram: Rp 63.795.000

Antam 100 gram: Rp 127.512.000

Antam 250 gram: Rp 318.515.000

Antam 500 gram: Rp 636.820.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.273.600.000

Harga jual kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp 1.225.000 per 1 gram atau naik Rp 7 ribu dibandingkan kemarin. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus