Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA kembali mengimbau para nasabah yang masih menggunakan kartu debit magnetic stripe untuk segera menggantinya ke kartu menjadi berbasis chip. Sebab, bank akan memblokir kartu-kartu debit berbasis magnetic stripe dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggantian kartu itu sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Di dalam surat itu disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika masih ada nasabah yang menggunakan magnetic stripe, kartu akan diblokir. Dalam pelaksanaannya, tiap bank memiliki jadwal pemblokiran yang berbeda-beda. Adapun BCA mulai memblokir pada awal 2022.
BCA memberi waktu bagi nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Bank menyebutkan setidaknya ada tiga sebab nasabah harus mengganti kartunya ke kartu debit berteknologi chip.
Pertama, nasabah pemegang kartu debit chip, misalnya BCA Mastercard, bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile.
Kedua, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
Bila tak segera mengganti ke Paspor Chip, nasabah tak lagi bisa menggunakan kartu debit di bank-bank dan merchant-merchant. "Karena bank dan merchant sudah mulai mengganti mesin EDC yang bisa membaca kartu chip secara bertahap," tulis BCA.
Ketiga, teknologi magnetic stripe lebih mudah digandakan datanya ketimbang kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Dengan begitu, kartu magnetic strip lebih berisiko terkena kejahatan online.
"Semakin cepat penggantian kartu dilakukan maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi," tulis BCA.
Per 1 Januari 2022 mendatang, Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi. Untuk bisa menukarkan kartu ATM lawas atau Paspor BCA lama, nasabah bisa mengunjungi kantor cabang BCA dan menemui Customer Service. Penggantian ke Paspor BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, nasabah juga bisa menukarkan kartu di mesin CS Digital. CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan CS dalam satu mesin secara self service di cabang. Dua barang yang harus dibawa nasabah dalam menukarkan kartu adalah KTP dan Paspor BCA lama.
BISNIS