Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Nasabah pinjaman online atau Pinjol AdaKami diduga bunuh diri. AdaKami klaim sudah jalankan ketentuan OJK.

23 September 2023 | 08.24 WIB

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Perbesar
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Platform peer-to-peer lending online lokal AdaKami klaim seluruh desk collection (DC) telah dan wajib melewati proses sertifikasi, sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AdaKami, belakangan ini menjadi pembicaraan di media sosial. Hal ini dikarenakan platform pinjaman online (Pinjol) tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah bunuh diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setiap desk collection yang bekerja dengan kami harus bersertifikat dan itu ketentuan OJK diberikan ke kami dan semua platform yang berada di bawah AFPI,” ungkap Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta, pada Jumat, 22 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bernardino mengklaim, AdaKami akan memberikan waktu training kurang lebih selama satu bulan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, seandainya terdapat calon desk collection yang dapat bekerja dengan baik tetapi tidak terverifikasi.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyebutkan hal serupa, yakni tenaga collection masing-masing platform dan usaha sektor pusat pendukung atau vendor yang membantu platform dari anggota AFPI harus terverifikasi. 

“Bagian dari upaya kami untuk perlindungan konsumen memastikan bahwa seluruh tenaga desk collection itu tersertifikasi di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun internal,” ujar Sunu. 

Sunu mencatat, sampai saat ini terdapat sekitar 14.000 jumlah tenaga desk collection yang sudah terverifikasi di AFPI. “Ini sebetulnya menunjukan upaya serius dari kami, asosiasi, tentu saja berdasarkan masukan dari OJK untuk memastikan bahwa industri ini tumbuh kembang dengan sehat,” lanjutnya.

Ia berikutnya menyinggung terkait upaya pengawasan desk collection. Sunu menyebutkan, apabila ada pelaporan dan data informasi yang terkonfirmasi pada setiap kasus (case) yang muncul, AFPI akan melakukan flagging atau menandai DC tertentu karena telah melakukan kegiatan yang melanggar kode etik dan sertifikasi yang ada.

Flag ini berfungsi untuk seandainya orang tersebut, misalkan dari AdaKami, dia dikeluarkan karena melakukan pelanggaran tentunya merugikan platform sebab manajemen tidak seperti itu, SOP tidak seperti itu, tetapi dia melakukan yang dia lakukan, itu merugikan kami,” jelasnya.

Sunu menambahkan, seandainya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dc tertentu, ia akan memastikan dc tersebut tidak dipekerjakan anggota AFPI yang lain. “Karena kami tidak ingin industri kami dicemari oleh orang seperti ini,” tegasnya.

IRMA AULIA IRAWAN



 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus