Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nasib Dana Nasabah usai Bappebti Bekukan Operasional Rifan Financindo Berjangka

Public Relations PT Rifan Financindo Berjangka Andri Darmawan menanggapi pembekuan operasional Rifan Financindo Berjangka oleh Bappebti

14 Maret 2022 | 12.03 WIB

Ilustrasi investasi. pixabay
Perbesar
Ilustrasi investasi. pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Public Relations PT Rifan Financindo Berjangka Andri Darmawan menanggapi pembekuan operasional Rifan Financindo Berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Menurut Andri, pembekuan Bappebti bersifat sementara.

Saat ini, Rifan Financindo juga tengah menyelesaikan sejumlah permasalahan yang diminta oleh Bappebti.

Selain itu, dana nasabah yang ada pada Rifan Financindo juga terjamin. Ia mengatakan, nasabah memahami kondisi RFB dan komunikasi antara perusahaan dengan nasabah tetap berjalan.

“Kami juga berupaya terus memberikan layanan terbaik untuk nasabah,” katanya saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Ke depannya, Andri mengatakan pihaknya berencana untuk meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi dan tetap bisa menduduki perusahaan pialang teraktif nomor 1 di Indonesia.

Sebelumnya, RFB meraih posisi pertama untuk kategori pialang dengan transaksi paling banyak pada 2021 dari seluruh pialang yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Jumlah volume transaksi di RFB sepanjang tahun 2021 mencapai 1,7 juta lot, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1,6 juta lot.

Bappebti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur,” tulis Bappebti dalam keterangan resmi.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus