Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah membuka lowongan kerja untuk staf dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWT). Simak informasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis OJK dalam akun Instagram resminya pada Rabu, 15 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun periode pendaftarannya mulai besok, yaitu 16 November hingga 19 November 2023. Pelamar terpilih nantinya akan ditempatkan di kantor pusat Jakarta.
Untuk melengkapi resume dan mengirim lamaran bisa di laman ojk.experd.com. Namun, website tersebut baru bisa diakses pada saat pendaftaran lowongan kerja OJK sudah dibuka.
Lebih lanjut, OJK tak membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk lowongan ini. Informasi lebih lanjut akan ditampilkan di website ojk.experd.com.
Otoritas menegaskan bahwa hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi. "Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar OJK dalam unggahan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengingatkan bahwa lowongan ini tidak dipungut biaya apapun. "Hati-hati terhadap penipuan!" tulis OJK.