Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 20 Ribu jadi Rp 1,866 Juta per Gram

Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini Rp 1.713.000 per gram.

15 Mei 2025 | 11.04 WIB

Penjualan emas perhiasan di Cikini Gold Center, Jakarta, 2 Mei 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi harga emas perhiasan pada April 2025 sebesar 10,52 persen Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Penjualan emas perhiasan di Cikini Gold Center, Jakarta, 2 Mei 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi harga emas perhiasan pada April 2025 sebesar 10,52 persen Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam di situs Logam Mulia hari ini Kamis, 15 Mei 2025 tercatat di level Rp 1.866.000 per gram. Harga emas Antam itu turun Rp 20 ribu dibandingkan harga pada perdagangan kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bila dibandingkan dengan Kamis pekan lalu, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 87 ribu. Pada Kamis lalu, harga emas batangan Antam masih di level Rp 1.953.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

0,5 gram: Rp 983.000

1 gram: Rp 1.866.000

2 gram: Rp 3.672.000

3 gram: Rp 5.483.000

5 gram: Rp 9.105.000

10 gram: Rp 18.155.000

25 gram: Rp 45.262.000

50 gram: Rp 90.445.000

100 gram: Rp 180.812.000

250 gram: Rp 451.765.000

500 gram: Rp 903.320.000

1.000 gram: Rp 1.806.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini Rp 1.713.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp 21 ribu dibandingkan harga kemarin. 

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Adapun besaran pajak 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus