Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta kemarin.

9 Juli 2024 | 16.08 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta kemarin. Kebijakan ini untuk tujuan mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia ini bukan sekadar dokumen. “Tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh pemangku kebijakan bertujuan merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Ogi menyebut keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028. “Diawali dengan fase penguatan fondasi (fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (fase tiga),” kata dia. 

Ogi mengatakan program strategis dalam ketiga fase implementasi itu diharapkan bisa menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun. Tantangan itu meliputi percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi; peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun; konsolidasi program pensiun sukarela; penguatan program pensiun wajib; dan pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Dia berharap dengan arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mahendra. 

Sementara itu, Ogi menjelaskan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama adalah mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di sektor informal. Ketiga adalah pergeseran tren program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).

“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation, Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu terdapat dua penyesuaian  terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication," kata Ogi.

OJK mencatat realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja. 

Ogi menyebut target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen. Kondisi ini disebut masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.

Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini masih terdapat beberapa tantangan, antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus