Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK: Masyarakat Suka Pakai Kartu Kredit Tapi Tak Mengerti Gunanya

OJK menyebut terjadi anomali dalam struktur pemahaman atau literasi dengan iklusi keuangan masyarakat Indonesia.

23 September 2019 | 21.18 WIB

5 kartu kredit ini menawarkan promo diskon belanja di hypermarket tertentu. Kamu bisa belanja irit pakai kartu kredit.
Perbesar
5 kartu kredit ini menawarkan promo diskon belanja di hypermarket tertentu. Kamu bisa belanja irit pakai kartu kredit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut terjadi anomali dalam struktur pemahaman atau literasi dengan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Meski tingkat inklusi keuangan tinggi, nyatanya tak diikuti dengan tingkat literasi yang tinggi pula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam mengatakan, tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia saat ini telah mencapai angka 70-an persen. Namun, tingkat literasi keuangannya hanya berkisar antara 25-26 persen saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satunya ada dalam contoh banyak orang yang menggunakan kartu kredit atau asuransi. Artinya, mereka suka namun tak paham apa yang sedang mereka kerjakan atau cara kerjanya," kata Agus dalam acara diskusi Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.

Hal itu, kata Agus, berujung pada banyaknya masyarakat yang baru memahami dan menyadari aturan main produk tersebut justru usai menggunakan produk itu. Kondisi tersebut terjadi karena nasabah atau pengguna tak membaca dengan saksama aturan main dan kontrak yang harus disepakati.

Akibat ketidaktelitian dan ketidakpahaman ini banyak masyarakat yang merasa tertipu. Masalah tersebut kemudian diadukan kepada OJK untuk meminta bantuan penyelesaian. Padahal, OJK tak bisa serta merta ikut terlibat dalam penyelesaian karena perusahaan dan nasabah sudah terikat kontrak perjanjian.

Keluhan seperti itu, kata Agus, sering disampaikan ke OJK dengan harapan bisa rampung. Padahal, jika kontrak perjanjian antara nasabah dan perusahaan sudah diteken, maka kontrak tersebut sudah mengikat kedua pihak.

Menurut Agus, jika ada yang tak sepakat harus ada pembatalan yang dilakukan oleh salah satu pihak sendiri, tidak bisa melibatkan OJK. "Dalam hal berkontrak harus diingat bahwa perjanjian itu mengikat untuk para pihak. Kalau isinya sudah sesuai aturan perjanjian, maka enggak ada seorang pun yang bisa ikut campur," katanya.

DIAS PRASONGKO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus