Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.

26 Juli 2023 | 07.30 WIB

Gedung OJK, Jakarta.
Perbesar
Gedung OJK, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah, konsolidasi, dan sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Aman mengungkapkan, Peraturan OJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan unit usaha syariah, Aman menjelaskan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah ini juga memuat aturan mengenai unit usaha syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha unit usaha syariah atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya: Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut....

Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut memiliki substansi penguatan unit usaha syariah. Terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan unit usaha syariah yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional, pemanfaatan sumber daya bank umum konvensional oleh unit usaha syariah, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan unit usaha syariah dalam rencana korporasi bank umum konvensional induknya.

Aman menjelaskan, penerbitan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah merupakan harmonisasi dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. Dengan demikian, maka Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"OJK Unit Usaha Syariah selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Aman.

Menurut dia, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Selanjutnya: Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK....

Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah, di antaranya kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan unit usaha syariah baru dan pemenuhan secara bertahap bagi unit usaha syariah yang sudah berdiri, seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan unit usaha syariah.

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Lalu, pemisahan unit usaha syariah dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah ke bank umum syariah yang telah ada.

Kemudian, OJK dapat meminta pemisahan unit usaha syariah dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

"Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis unit usaha syariah ke depan yang sesuai kebijakan OJK dan unit usaha syariah dapat memanfaatkan sumber daya Bank umum konvensional induk," ujar Aman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus