Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan mengenai insentif investor yang berinvestasi di ibu kota baru, di Kalimantan Timur. Menurut dia, banyak yang mengira seakan-akan insentif hanya diberikan kepada investor asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ini sangat penting. Padahal yang namanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 atau sekarang Undang-Undang IKN yang baru yang mencakup aspek-aspek insentif. Itu berlaku untuk seluruh investor baik itu investor domestik maupun asing,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun bentuk insentifnya yaitu terbagi ke dalam beberapa kategori. Mulai dari kemudahan terkait dengan pajak, ada tax holiday, ada tax deduction atau pengurangan pajak bagi donasi. Ada pula kategori dari hak pengelolaan lahan yaitu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
HGU berlaku 95 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang sekali lagi. HGB, 80 tahun dalam satu siklusnya dan tentunya dengan berbagai evaluasi dapat diperpanjang sekali lagi. Selain itu ada kemudahan berusaha yang lainnya terkait kepabeanan, juga berbagai kemudiahan terkait proses perizinan.
“Ini adalah insentif yang berlaku sama investor domestik maupun asing sehingga jelas IKN ini sebuah kita dunia untuk semuanya,” ucap Agung. “Jika pun investor asing ingin berinvestasi, kata Agung, mereka tentu harus membentuk sebuah badan usaha domestik atau PT di dalam negeri.”
HIngga saat ini sudah ada 305 letter of intent (LoI) dari dunia usaha swasta dalam negeri dan luar negeri yang menyatakan siap berinvestasi di IKN. “Di sini terlihat paling banyak itu investor Indonesia dari 305, 172 itu investor lokal,” tutur Agung.
Menurut dia, investor domestik cukup cepat merespons beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk berinvestasi di IKN. Tahapannya ada delapan yakni pertama, penyerahan LoI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas; ketiga, 1 on 1 meeting; dan keempat, penyerahan surat konfirmasi.
Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor; keenam perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request; ketujuh, studi kelayakan; dan kedelapan,kesepatakan. “Jadi memang terlihat bagaimana kecepatan para investor domestik,” tutur Agung.
Adapun investor asing yang sudah mengirimkan LoI yakni Singapura, Jepang, Malaysia, Cina, Korea Selatan, Amerika Serikat, Finlandia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Thailan, Jerman, dan lainnya. “Jadi kalau 172 dari 305 LoI adalah domestik, sisanya tentu sekitar 133 adalah investor asing,” ucap Agung.