Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Otorita IKN: Insentif Tax Holiday hingga HGU 95 Tahun Diberikan ke Investor Domestik dan Asing

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan insentif tidak hanya diberikan kepada investor asing tapi juga domestik.

20 November 2023 | 21.21 WIB

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan mengenai insentif investor yang berinvestasi di ibu kota baru, di Kalimantan Timur. Menurut dia, banyak yang mengira seakan-akan insentif hanya diberikan kepada investor asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini sangat penting. Padahal yang namanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 atau sekarang Undang-Undang IKN yang baru yang mencakup aspek-aspek insentif. Itu berlaku untuk seluruh investor baik itu investor domestik maupun asing,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun bentuk insentifnya yaitu terbagi ke dalam beberapa kategori. Mulai dari kemudahan terkait dengan pajak, ada tax holiday, ada tax deduction atau pengurangan pajak bagi donasi. Ada pula kategori dari hak pengelolaan lahan yaitu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

HGU berlaku 95 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang sekali lagi. HGB, 80 tahun dalam satu siklusnya dan tentunya dengan berbagai evaluasi dapat diperpanjang sekali lagi. Selain itu ada kemudahan berusaha yang lainnya terkait kepabeanan, juga berbagai kemudiahan terkait proses perizinan. 

“Ini adalah insentif yang berlaku sama investor domestik maupun asing sehingga jelas IKN ini sebuah kita dunia untuk semuanya,” ucap Agung. “Jika pun investor asing ingin berinvestasi, kata Agung, mereka tentu harus membentuk sebuah badan usaha domestik atau PT di dalam negeri.”

HIngga saat ini sudah ada 305 letter of intent (LoI) dari dunia usaha swasta dalam negeri dan luar negeri yang menyatakan siap berinvestasi di IKN. “Di sini terlihat paling banyak itu investor Indonesia dari 305, 172 itu investor lokal,” tutur Agung.

Menurut dia, investor domestik cukup cepat merespons beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk berinvestasi di IKN. Tahapannya ada delapan yakni pertama, penyerahan LoI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas; ketiga, 1 on 1 meeting; dan keempat, penyerahan surat konfirmasi.

Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor; keenam perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request; ketujuh, studi kelayakan; dan kedelapan,kesepatakan. “Jadi memang terlihat bagaimana kecepatan para investor domestik,” tutur Agung.

Adapun investor asing yang sudah mengirimkan LoI yakni Singapura, Jepang, Malaysia, Cina, Korea Selatan, Amerika Serikat, Finlandia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Thailan, Jerman, dan lainnya. “Jadi kalau 172 dari 305 LoI adalah domestik, sisanya tentu sekitar 133 adalah investor asing,” ucap Agung.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus