Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pahit Kakao karena Pajak

Pemerintah memungut pajak pertambahan nilai 10 persen untuk produk pertanian. Industri hilir terguncang.

1 September 2014 | 00.00 WIB

Pahit Kakao karena Pajak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SURAT edaran Direktur Jenderal Pajak yang terbit pada 25 Juli lalu menjadi kabar buruk bagi Sindra Wijaya. Pasalnya, surat itu berisi pemberitahuan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk pertanian, berlaku mulai 22 Juli 2014. Padahal perusahaan milik Sindra, PT Bumitangerang Mesindotama, saban tahun mendatangkan sekitar 100 ribu ton biji kakao dari kebun di Tanah Air.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus