Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURAT edaran Direktur Jenderal Pajak yang terbit pada 25 Juli lalu menjadi kabar buruk bagi Sindra Wijaya. Pasalnya, surat itu berisi pemberitahuan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk pertanian, berlaku mulai 22 Juli 2014. Padahal perusahaan milik Sindra, PT Bumitangerang Mesindotama, saban tahun mendatangkan sekitar 100 ribu ton biji kakao dari kebun di Tanah Air.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo