Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Tak hanya karena beberapa pejabat Bea Cukai yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tak wajar, masyarakat juga menyoroti perilaku sejumlah petugas kepabeanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedikitnya ada tiga kasus yang mengemuka viral diperbincangkan masyarakat belakangan ini. Mulai dari keluhan besarnya tagihan bea masuk dan pajak impor untuk piala yang dimenangkan oleh Fatimah Zahratunnisa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu ada perilaku tak menyenangkan oleh petugas kepabeanan di bandara bahkan kepada putri mantan Presiden RI, Alissa Wahid, yang kopernya diacak-acak di bandara. Baru-baru ini pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto yang dinilai arogan serta menyebutkan kata-kata tak pantas dalam menanggapi curhat warganet di Twitter.
Akibat sejumlah kasus itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan permintaan maaf. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui Twitter pribadinya @prastow menyatakan telah menyampaikan ke internal Bea Cukai agar lebih menahan diri dan bijak bersikap. "Terima kasih utk masukan dan kritik publik," cuit Prastowo, Kamis, 23 Maret 2023.
Terlepas dari riuh pemberitaan Bea Cukai itu, ada baiknya kita melongok seperti apa sejarah terbentuknya instansi kepabeanan di Indonesia tersebut?
Mengutis situs resmi Bea Cukai, Customs atau instansi kepabeanan di seluruh dunia disebutkan sebagai organisasi keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara. "Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara," seperti dikutip dari www.beacukai.go.id, Sabtu, 25 Maret 2023.
Bea Cukai adalah institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Institusi ini merupakan perangkat negara konvensional seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Adapun fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya kala itu masih bersifat lokal sesuai wilayah kerajaannya.
Barulah sejak VOC masuk, Bea Cukai mulai terlembagakan secara nasional. Pada masa Hindia Belanda ini, dikenal istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini).
Selanjutnya: Pada masa kependudukan Belanda, ...
Pada masa kependudukan Belanda, nama resmi Bea Cukai adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A). Bila diterjemahkan secara bebas, artinya Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai.
Tugas institusi tersebut saat itu adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/cukai). Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, dan cukai berasal dari bahasa India.
Secara khusus, tugas memungut bea baik impor maupun ekspor, serta cukai inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia.
Adapun peraturan yang melandasi terbentuknya lembaga tersebut di antaranya adalah Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934.
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan. Kala itu, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja.
Barulah ketika Indonesia merdeka, lembaga Bea Cukai dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Ketika itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Tanggal tersebut kemudian disebut hari lahir Bea Cukai Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Sejak tahun 1965 hingga kini, nama lembaga tersebut berubah menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.