Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemeriksaan PPh Migas Dilakukan Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas

Pemeriksaan kewajiban bagi hasil dan PPh terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas akan dilakukan Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas.

5 April 2018 | 01.36 WIB

(dari kiri) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
(dari kiri) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) akan dilakukan secara bersama oleh tiga instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama.

"Dengan penggabungan ini, tiga kepentingan bisa terlayani dengan waktu yang bersamaan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Ruang Mezanin, Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.

Baca juga: Migas Sumbang Defisit Neraca Perdagangan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Sebelumnya, ada tiga instansi yang melakukan pemeriksaan KKKS secara terpisah. Mereka masing-masing adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Pemeriksaan oleh SKK Migas untuk mengetahui biaya pemulihan atau cost recovery, BPKP untuk memeriksa ketepatan cost recovery, dan DJP untuk memeriksa ketepatan pembayaran pajak.

Robert menilai pemeriksaan secara terpisah tidak efisien. Terlebih menurut dia, pemeriksaan masing-masing instansi kerap menimbulkan perbedaan data dan interpretasi yang berujung sengketa. "Jadi ini untuk mengurangi potensi sengketa juga," katanya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahkan penugasan pemeriksaan PPh migas akan diberikan oleh ketua Satgas.  Kemudian, laporan hasil pemeriksaan akan digunakan secara bersama."Hasil pemeriksaan ini akan digunakan wajib pajak untuk mengisi SPT, nantinya akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus