Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah akan Berikan Stimulus untuk Dunia Usaha Akibat Kenaikan UMP 6.5 Persen

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan stimulus terhadap dunia usaha akibat UMP 6.5 serta PPN 12 persen.

8 Desember 2024 | 15.25 WIB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui usai membuka Tech Summit di kantor PIDI 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui usai membuka Tech Summit di kantor PIDI 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan bantuan atau stimulus untuk para pengusaha akibat kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6.5 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berujar, stimulus ini untuk mendongkrak industri dari kenaikan upah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ujar Agus Gumiwang saat ditemui usai acara Industrial Festival, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan terkait stimulus ini baru dibahas oleh pemerintah untuk sektor industri otomotif. Agus Gumiwang menyebutkan bantuan ini berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap berbagai produk mobil.

"Kami lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kami akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik, seperti hybrid dan sebagainya dan itu kemarin sudah kami bicarakan," tutur dia.

Agus Gumiwang menyadari kenaikan UMP sebesar 6.5 persen ini akan membawa tekanan besar terhadap industri. Menurutnya, kenaikan UMP serta Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini karena daya beli masyarakat yang sedang mengalami penurunan.

"Pemerintah tentu juga menyadari bahwa tekanan terhadap industri itu cukup besar, kalau kita bicara dari daya beli yg sedang lemah," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah Kepala Negara mengadakan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.

Jenderal Purnawirawan TNI ini mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara ketentuan lebih rinci ihwal upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus