Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan bantuan atau stimulus untuk para pengusaha akibat kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6.5 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berujar, stimulus ini untuk mendongkrak industri dari kenaikan upah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ujar Agus Gumiwang saat ditemui usai acara Industrial Festival, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan terkait stimulus ini baru dibahas oleh pemerintah untuk sektor industri otomotif. Agus Gumiwang menyebutkan bantuan ini berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap berbagai produk mobil.
"Kami lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kami akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik, seperti hybrid dan sebagainya dan itu kemarin sudah kami bicarakan," tutur dia.
Agus Gumiwang menyadari kenaikan UMP sebesar 6.5 persen ini akan membawa tekanan besar terhadap industri. Menurutnya, kenaikan UMP serta Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini karena daya beli masyarakat yang sedang mengalami penurunan.
"Pemerintah tentu juga menyadari bahwa tekanan terhadap industri itu cukup besar, kalau kita bicara dari daya beli yg sedang lemah," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah Kepala Negara mengadakan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.
Jenderal Purnawirawan TNI ini mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara ketentuan lebih rinci ihwal upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.