Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Begini Sikap Adaro dan Anak Usahanya

PT Adaro Energy Tbk menanggapi adanya larangan ekspor batu bara ke luar negeri pada periode 1-31 Januari 2022.

4 Januari 2022 | 10.51 WIB

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Begini Sikap Adaro dan Anak Usahanya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -PT Adaro Energy Tbk menanggapi adanya larangan ekspor batu bara ke luar negeri pada periode 1-31 Januari 2022. Larangan tersebut dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan batu bara memasok seluruh produksinya untuk kebutuhan listrik di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saat ini, anak-anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal, sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini," dinukil dari surat perseroan yang diunggah di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 3 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah-langkah tersebut disiapkan untuk menanggapi kebijakan pemerintah maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya. "Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," termaktub dalam surat yang diteken Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto itu.

Perseroan dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini pun masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menjelaskan alasan melarang semua perusahaan mengekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2021.

Larangan ini dibuat untuk menghindari pemadaman listrik bagi 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? terpaksa dan ini sifatnya sementara,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2021.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Ridwan menjelaskan larangan terbit karena kurangnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di dalam negeri.

Kekurangan pasokan ini berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN. Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali. “Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata dia.

Situasi tersebut, kata Ridwan, berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Tapi saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan keran ekspor bisa dibuka lagi. “Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia.

CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus