Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan skema yang dipilih kali ini adalah hibah modal kerja berupa bantuan langsung tunai senilai Rp 2,4 juta. “Kami berharap ini akan membantu UMKM untuk menambah suplai,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Askolani mengatakan skema ini melengkapi berbagai program bantuan sosial yang sudah bergulir. Program tersebut antara lain bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta hingga pemberian gaji ke-13 untuk aparat sipil negara. “Kombinasi dari sisi supply dan demand diharapkan akan meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi di triwulan III,” kata Askolani.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Rp 28,8 triliun untuk program bantuan sosial produktif untuk 12 juta UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Askolani mengatakan dana tersebut berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memiliki pagu total Rp 695,2 triliun. “Kami bisa melakukan kombinasi langkah, mengalihkan anggaran yang tidak terserap serta menggunakan dana yang belum tersalurkan,” ujar dia. Selama ini, serapan anggaran dalam program PEN baru 21,8 persen dari pagu yang tersedia atau Rp 151,28 triliun.
Pemerintah telah merampungkan penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Rp 22 triliun untuk 9 juta UMKM yang ditargetkan sebagai penerima bantuan produktif tahap pertama. “Akan diluncurkan pada 17 Agustus nanti,” kata Askolani.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data calon penerima bantuan sosial produktif. Menurut dia, ada 17 juta UMKM yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan bantuan tersebut. “Data itu berasal dari banyak pihak, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank milik negara, hingga bank wakaf mikro,” ujar dia. Kriteria yang disyaratkan pemerintah adalah pelaku UMKM yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari bank, bukan pegawai negeri atau polisi dan tentara, bukan pegawai perusahaan negara dan perusahaan milik daerah, serta memiliki rekening bank aktif.
Agar penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran, Teten mengatakan, ada proses verifikasi yang melibatkan bank dan badan usaha penyalur kredit mikro seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). “Setelah itu dananya akan disalurkan ke rekening penerima melalui perbankan dalam satu kali proses transfer.”
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Budi Gunadi Sadikin, optimistis basis data yang dimiliki pemerintah untuk menjaring UMKM calon penerima bantuan telah memadai. Dia memberi contoh bank milik pemerintah yang memiliki data lengkap berisi UMKM yang belum menerima bantuan pemerintah dan pinjaman dalam bentuk lain.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, mengatakan pihaknya sedang memilah data nasabah yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan sosial produktif. Misalnya, kata dia, melalui data nasabah yang memiliki saldo rekening tabungan Simpanan Pedesaan (Simpedes) di bawah Rp 2 juta dan belum mendapatkan kredit. “Kami mencatat 4,3 juta calon penerima. Setelah diverifikasi, ada 1,1 juta yang bisa menerima lebih dulu. Sisanya masih harus diteliti,” kata Sunarso.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo