Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Ungkap Alasan PeduliLindungi Jadi Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

Pemerintah berharap kebijakan anyar ini membuat stok minyak goreng curah terjaga dan harganya stabil.

28 Juni 2022 | 16.59 WIB

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan alasan pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah. Mantan bos Bukalapak itu mengatakan melalui PeduliLindungi, pemerintah dapat memantau jumlah pembelian minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dengan demikian, distribusi minyak goreng curah lebih terkendali. Pemerintah berharap ketentuan tersebut minyak goreng membuat stok komoditas terjaga dan harganya stabil sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuan kami ingin menjaga agar minyak goreng tersedia secara merata. Harga terjangkau, kuantitas ada," ujar Rachmat dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Juni 2022. 

Pemerintah menargetkan pasokan minyak goreng curah terpenuhi hingga 300 ribu ton dalam satu bulan. Walau jumlahnya lebih besar ketimbang kebutuhan domestik, aturan batas pembelian diperlukan agar stok minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diklaim dapat mengantisipasi antrean pembeli minyak goreng. 

"Kalau kita biarkan misalnya tidak di atur, jangan sampai nanti ada yang memborong, terus barangnya hilang lagi di pasar," kata dia. 

Pemerintah sebelumnya telah membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari per nomor induk kependudukan (NIK). Jumlah tersebut lebih besar dari kebijakan sebelumnya. Aturan lama memungkinkan warga hanya membeli minyak goreng 2 liter per hari, baik untuk konsumen maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Rachmat mengatakan kebijakan batas pembelian 10 liter seharusnya sudah dapat mencukupi kebutuhan warga sehari-hari. Jika ada yang ingin membeli lebih dari 10 liter, warga mesti mendaftar sebagai pengecer resmi yang terdaftar dan terverifikasi melalui aplikasi Warung Pangan.

"Seharusnya dengan kuota sebesar ini sudah sangat mencukupi. Kalau sampai kurang, berarti bisa jadi menjadi pengecer (minyak goreng curah). Monggo daftar saja secara resmi supaya ikut membantu," ujar Rachmat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus