Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jumlah BPR terus menyusut.
BPR kesulitan memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Potensi pertumbuhan BPR masih terbuka lebar.
RUKO bekas kantor Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital (BPR NPC) di Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Bogor, Jawa Barat, itu kini sepi. Di pintu masuk bangunan tersebut terpampang informasi bahwa bank tutup. Tak jauh dari situ, berdiri papan informasi yang mengarahkan para nasabah untuk mencairkan dana mereka di Bank Rakyat Indonesia cabang Cibinong dan Cileungsi.
Sudah dua bulan BPR ini tutup. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha entitas tersebut pada 13 September 2024, menjadikannya bank perkreditan rakyat ke-15 yang berhenti beroperasi pada tahun ini.
Sebelum keputusan tersebut diambil, OJK menetapkan status pengawasan “Bank dalam Penyehatan” untuk BPR NPC pada 29 Januari 2024. Sebab, rasio kewajiban pemenuhan modal minimum di bawah ketentuan, yaitu minus 31,21 persen, dan tingkat kesehatan memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Lalu pada 22 Agustus 2024, OJK mengubah status pengawasan menjadi “Bank dalam Resolusi”. Per 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
M.A. Murtadho di Bogor, Ricky Juliansyah di Depok, Ahmad Fikri di Bandung, dan Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini