Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Saling Silang Sawit di Kawasan Hutan

Satgas Sawit mengidentifikasi dan memeriksa perizinan 1.027 perusahaan yang lahannya terindikasi berada dalam kawasan hutan.

23 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 10 September 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah
Perbesar
Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 10 September 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • BPKP menemukan 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan.

  • Perusahaan sawit yang menempati kawasan hutan harus memenuhi persyaratan perizinan sebelum 2 November 2023.

  • Satgas Tata Kelola Sawit sedang mencari dokumen peraturan tata ruang daerah saat izin terbit.

TENGGAT penyelesaian masalah perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan tinggal hitungan hari. Pada 2 November 2023, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua perusahaan sawit yang menempati kawasan hutan harus sudah memenuhi persyaratan perizinan.

Perusahaan sawit yang kegiatan usahanya sudah terbangun di kawasan hutan produksi tapi tidak memiliki izin diperkenankan tetap beroperasi asalkan mengurus pelepasan kawasan hutan dan membayar sanksi administratif berupa denda. Proses penyelesaian ini sering pula disebut sebagai "pemutihan" izin perkebunan sawit.

Kebijakan ini dilatarbelakangi hasil audit industri kelapa sawit oleh BPKP yang menemukan 3,3 juta hektare lahan sawit atau sekitar 19,6 persen dari total 16,8 juta hektare lahan sawit di seluruh Indonesia berada dalam kawasan hutan. Lahan-lahan bermasalah tersebut hendak dilegalkan oleh pemerintah menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: 11 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia 2023, Indonesia Nomor 1

Saat ini, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) yang ditugasi memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari industri kelapa sawit—termasuk menentukan denda—terus melakukan pemeriksaan data perizinan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Ketua II Satgas Sawit Agustina Arumsari menuturkan, pemerintah telah mengidentifikasi 1.027 perusahaan yang lahannya terindikasi berada dalam kawasan hutan. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 sampai Nomor 14.

"Data tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus