Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPPI merekomendasikan 137 golongan barang dikenai bea masuk tindakan pengamanan.
Peretail merek global khawatir kenaikan bea masuk akan menekan penjualan.
Bea masuk impor akan dikenai per potong produk.
JAKARTA — Rencana penerapan tindakan pengamanan untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri belum juga ketuk palu. Padahal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah menyelidiki usul pelaku industri itu sejak tahun lalu. Pada Februari lalu, KPPI merekomendasikan 137 golongan barang (harmonized system) dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo