Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.

19 November 2018 | 14.19 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi 2,3 GHz PT First Media.

Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar ya. Terima kasih," kata dia saat dihubungi Tempo, melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2018.

Sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, PT First Media Tbk belum melakukan pembayaran izin frekuensi. Karena itu, Kominfo akan mengeluarkan SK soal pencabutan izin frekuensi PT First Media hari ini.

PT First Media disebut belum membayar frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang belum dibayar oleh PT First Media Tbk Rp 364 miliar.

Dalam siaran pers 14 November, PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.

Gugatan diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Dalam gugatan tersebut, PT First Media memberikan kuasa hukum kepada Nien Rafles Siregar. "Iya saya saya kuasa hukumnya untuk gugatan PTUN," kata Nien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus